Pria kelahiran Gresik, Jawa Timur ini berpengalaman dan memahami dengan baik terutama bidang hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum hak asasi manusia, hukum kepegawaian, hukum perundangundangan, hukum kepemiluan, hukum ketenagakerjaan, hukum pertanahan, hukum perusahaan, hukum keluarga, hukum waris, hukum kontrak, serta berbagai bidang hukum yang masuk rumpun hukum publik. Sarjana hukum tata negara ini pernah bekerja di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2008 sampai akhir tahun 2014.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya ini memiliki pengalaman panjang dalam praktik hukum dalam menangani perkara pidana, perdata, administrasi negara, ketenagakerjaan, dan kepemiluan/pilkada di pengadilan di lingkungan MA dan MK kurang lebih 150 perkara saat tergabung pada berbagai firma dan lembaga layanan antara lain Wisjnubroto & Rekan Law Firm, Kantor Advokat Farid Adhikoro & Partners, Samitra Abhaya-KPPD Surabaya, dan managing partner Miftakhul Huda & Rekan Law Firm. Ia juga
berpengalaman sebagai kuasa hukum/konsultan hukum perusahaan-perusahaan.
Ia berpengalaman menangani perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Legislatif 2019. Sebagai kuasa hukum KPU RI, dalam tim ia bertanggung jawab sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum KPU untuk Indonesia Bagian Timur yang menangani 60 Dapil. Ia juga berpengalaman dalam menangani PHPU Kepala Daerah sebagai kuasa hukum KPU Kabupaten Sumenep dalam Pilkada Serentak 2015.
Selain pengalaman praktik hukum dan bekerja enam tahun di MK, ia pernah bekerja di instansi pemerintah sebagai Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan dan Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan dalam Kabinet Kerja pada tahun 2015. Sebelumnya ia tercatat aktif di organisasi ektra kampus, pers mahasiswa, dan organisasi non-pemerintah (NGO) dengan kerja-kerja pengorganisasian masyarakat dan advokasi kebijakan dan sinergi dengan lembaga-lembaga negara dan instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah dan berjejaring dengan elemen masyarakat.
Ia aktif mengikuti perkembangan hukum dengan menulis dan menjadi editor/penyunting buku. Lebih dari 20 buku pernah ia tulis bersama tim dan koordinator tim yang diterbitkan oleh MK RI dan Konstitusi Press. Ia juga mengedit/menyunting buku yang ditulis antara lain oleh: Dr. Ali Masykur Musa, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., Dr. A. Fadlil Sumadi, Dr. Janedjri M. Gaffar, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan Dr. M. Ali Syafaat, S.H., Dr. Pataniari Siahaan, Rita Triana Budiarti, S.H., M.H., Dr. Taufiq Effendi, Ahmad Yani, S.H.,M.H., Soeprapto, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., dan Dr. Tundjung Hern- ing Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum.
Ia juga aktif menulis artikel di Jurnal Konstitusi dan Majalah Konstitusi serta beberapa kali tulisannya dimuat di Harian Kompas, Surabaya Post, Sindo, dan Geotimes. co.id.
Izin pengacara praktik Miftakhul Huda didapatkan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 307/3193/PP/XI/2002 tanggal 4 Nopember 2002 dan tercatat sebagai advokat dengan Nomor Induk Advokat (NIA) B.02.11214 pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).